Rencana Penggunaan Konverter Katalitik Sebagai Tindaklanjut Permasalahan Emisi PLTMG Luwuk 40MW
Main Article Content
Abstract
Setiap pembangkit listrik dengan energi termal memiliki emisi gas buang dari tiap proses pembangkitan energi. Pada proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Luwuk 40 MW yang dibangun di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam proses konstruksinya terdapat kendala terkait emisi gas buang. Dengan terbitnya peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia no.P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 (PerMen LHK no.15/2019), ditetapkan tanggal 05 April 2019, tentang baku mutu emisi pembangkit listrik tenaga termal, maka perlu ada peninjauan dan penyesuaian kembali proses konstruksi PLTMG Luwuk 40 MW agar emisi gas buang dapat memenuhi peraturan tersebut. Sebagai tindaklanjutnya, dilakukan analisa terhadap emisi gas buang yang didesain sesuai kontrak dan disimulasikan dengan dilakukan penambahan peralatan konverter katalitik agar didapat emisi gas buang yang sesuai dengan PerMen LHK no.15/2019 tersebut.
Kata Kunci: PLTMG; emisi; catalytic converter
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.